img
Blog

MEMANCING DI LUBUK LARANGAN

Ketika petang hampir meremang, puluhan orang telah hilir mudik di sepanjang alur bebatuan sungai bekail, dusun batu katak. Mereka masing-masing memegang joran, membawa perbekalan umpan, dan keranjang ikan.

Pada sederetan dinding batu sungai yang mirip canyon, persis di seberang tempat peristirahatan dan penginapan jungle rivers yang nyaman, secarik spanduk terbentang dengan tulisan: "lubuk larangan. Dilarang menangkap ikan kecuali dengan memancing. Bagi yang ketahuan melanggar larangan ini didenda rp 3.000.000".

Lubuk larangan itu ditetapkan melalui peraturan desa untuk lokasi sepanjang kurang lebih 2 km ruas sungai. Di lokasi ini terdapat lubuk-lubuk dan pantai batu yang bersih dan rata. Para pemancing biasanya mencari sebuah lubuk atau menyusuri tepian sungai untuk mendapatkan spot-spot pemancingan terbaik.

Pada siang hari, para pemancing dari luar maupun warga lokal mengharapkan dapat mengangkat ikan-ikan jenis jurung, lemeduk, dan berbagai jenis ikan bersisik lainnya yang memang aktif pada siang hari. Mereka menggunakan umpan buah kelapa sawit, atau umpan-umpan modifikasi sendiri. Sedangkan pada petang hingga malam hari, jenis ikan yang aktif adalah kelompok cat fish seperti baung, kedungdung, mirik, dan ikan dengan ciri bertubuh licin lainnya. Ikan-ikan ini menyukai umpan cacing tanah, ulat-ulatan serangga, dan sejenisnya.

Memancing merupakan salah satu kegiatan yang disukai pengunjung dan warga lokal di sungai bekail, dusun batu katak. Mereka telah memiliki pengetahuan yang akurat tentang sifat-sifat ikan yang terkait dengan waktu-waktu, warna air, dan cuaca. Hanya dengan melihat warna air, tingkat kejernihannya, ketinggian permukaan, dan cuaca di langit, para pemancing lokal sudah dapat menentukan umpan apa yang cocok dipakai, dan ikan apa yang diharapkan dalam kondisi tertentu.

Penetapan lubuk larangan di sungai yang berhulu di taman nasional gunung leuser ini telah mendukung peningkatan kegiatan memancing karena populasi ikan-ikan sungai menjadi lebih terlindung dari cara-cara eksploitasi penangkapan yang berlebihan. Lubuk larangan dimaksudkan sebagai upaya tengah antara kepentingan konservasi demi keberlanjutan habitat dan populasi ikan-ikan langka dengan kepentingan kegiatan wisata alam, khususnya memancing.